HomeTokohKetua NU bukan Tokoh Masyarakat? Kritisi Tafsir PO MUI Hasil Munas 2025...

Ketua NU bukan Tokoh Masyarakat? Kritisi Tafsir PO MUI Hasil Munas 2025 dalam MUSDA IX MUI Kota Medan

Apakah Pimpinan Ormas Islam tidak layak menjadi Tokoh Masyarakat? Kritisi PO MUI Hasil Munas tahun 2025 untuk Musda IX MUI Kota Medan

Perhelatan MUSDA Majelis Ulama Indonesia Kota Medan IX yang diadakan pada selasa 13 Januari 2026 yang diadakan di Aula Mejelis Ulama Indonesia Jl. Nusantara telah memilih Hasan Matsum menjadi ketua umum kembali untuk masa khidmat yang kedua dan telah terbentuk juga Susunan Pengurus yang terdiri dari Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan serta Komisi Komisi pada hari tersebut.

Namun pelaksanaan musda tersbut menyisakan tanya terkait pemilihan Formatur yang akan memilih Dewan pertimbangan dan Dewan Pimpinan, terkait pasal 3 ayat 4 PO MUI hasil Munas MUI di Anvol pada tahun 2025 bahwa formatur terdiri dari 11 Orang yaitu 2 Orang dari Dewan Pimpinan (Ketua Umum dan Sekum Demisioner), 1 Orang Dewan Pertimbangan, 4 Orang Dewan Pimpinan MUI Kecamatan, dan 4 Orang Unsur Pondok Pesantren dan/atau Tokoh Masyarakat yang dipilih secara Proporsional.

Nahdlatul Ulama Kota Medan sebagai salah satu Ormas Kegamaan terbesar di Kota Medan dan di Indonesia khususnya hari ini dipimpin oleh KH. Sutan Sahrir Dalimunthe, S.Ag., MA dan Rais Dr. KH. M. Roihan Nasution, Lc., MA (Imam Masjid Negara Libya pada masa Muammad Khadafi) yang memiliki Pondok Pesantren dan Yayasan Pendidikan serta memiliki Jamaah dan memimpin Jam’iyyah PC Nahdlatul Ulama Kota Medan yang memiliki Struktur Kepengurusan sampai seluruh Kecamatan di Kota Medan serta rutin menjadi Penceramah dan mengisi Kajian di Majelis-Majelis Taklim. Namun hari ini NU mencoba untuk mempertanyakan Unsur Tokoh Masyarakat yang dipilih secara proporsional dan apakah sebenarnya yang dimaksud proporsional oleh MUI Kota Medan, tersebut.

Irham sebagai sekretaris NU Kota Medan sebenarnya tidak ingin menggugat atau mengulang hasil MUSDA MUI Kota Medan, namun concern beliau adalah ketidakterlbiatan NU sebagai Formatur. Apakah NU sudah dianggap bukan merupakan representasi Organisasi Kemasyarakatan yang mana pimpinan nya adalah tokoh? Apakah MUI lahir dan berdiri tiada keterlibatan NU? Kelahiran MUI sebenarnya adalah mengumpulkan dan menggabungkan Ormas Ormas keagamaan terutama Ormas Islam dalam satu wadah pada zaman Pemerintah Presiden Soeharto.

Dan terkait informasi masuknya nama Ketua PCNU Kota Medan sebagai Ketua Komisi Dakwah MUI Kota Medan pada MUSDA IX, Irham menyarankan sebaiknya KH. Sutan Sahrir tidak ikut dalam Struktural apapun di MUI Kota Medan, NU itu lebih besar daripada MUI, NU merupakan perkumpulan yang istiqomah mendakwahkan Ahlussunnah Wal Jamaah dan menghempang tumbuh dan lahirnya paham paham yang salah dan yang salah paham terhadap Ahlussunnah Wal Jamaah, masih banyak yang harus dilakukan NU Kota Medan, baik tentang sertifikasi Wakaf Masjid (MoU Multi Party antara NU, Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia dan BPN), mengurus Lembaga Pendidikan, memerangi Narkoba dan Kejahatan di Masyarakat serta terus mengawal Kota Medan sebagai bagian menjaga keutuhan NKRI sesuai dengan tema Harlah Nadhlatul Ulama 100 Tahun Masehi yang akan jatuh pada 31 Januari 2026 yaitu : “Mengawal Indonesia Merdeka menuju Peradaban Mulia”.

Akhir kata dalam wawancara yang dilakukan Tim Media Creative Irham menyampaikan, NU tidak pernah berkhianat terhadapa Negara, NU tidak pernah melawawan Pemerintah, namun jika memang NU dianggap ada di Kota Medan, maka jangan sampai MUI Kota Medan seperti Masyumi di zamannya. (RSD-SNTMC)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Paling Populer