Kelompok Roni Zaldi dkk yang memberi kuasa kepada Advokat Faisal Ramadhan Harahap SH M.Kn dan Gunawan Sudirja SH dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH-NU) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kota Medan memberikan apresiasi atas Putusan Sela Perkara No. 129/G/2025/PTUN.MDN tanggal 28 Januari 2026 yang yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan yang menerima permohonan mereka untuk diikutsertakan sebagai pihak ketiga yang berkepentingan dalam gugatan terhadap Ketua Badan Wakaf Perwakilan Kota Medan atas terbitnya Surat Tanda Bukti Pendaftaran Nazhir Nomor: 005/BWI-Kota Medan/VI/2025;
Roni Zaldi dkk yang merupakan Nazhir Perseorangan Masjid Muslimin Jl. HM Joni Gg Mesjid sesuai Surat Tanda Bukti Pendaftaran Nazhir Nomor: 005/BWI-Kota Medan/VI/2025 mengatakan besar harapannya dapat memberikan jawaban atas gugatan Kelompok Mujahidin dkk yang keberatan atas penetapan dirinya dkk sebagai Nazhir Perseorangan Masjid Muslimin Jl. HM Joni Gg Mesjid. Lebih lanjut Roni Zaldi mengatakan bersyukur dengan adanya gugatan dari kelompok Mujahidin dkk, sehingga dapat mengklarifikasi isu dan berita miring yang beredar mengenai penetapan dirinya dkk sebagai Nazhir. Bahwa Penetapan dirinya dkk sebagai Nazhir adalah Penggantian Nazhir lama yang telah meninggal dunia dan dalam Pengurusan Kenazhiran juga mengikut sertakan ibu Dra Nirmanita Tanjung selaku ahli waris Pewakif sebagai Sekretaris Kenaziran Masjid Muslimin;
Sebelumnya pada tanggal 7 Januari 2026 Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Medan H.Sutan Sahrir Dalimunte MA beserta jajaran pengurus menerima audiensi Roni Zaldi dkk di Kantor PCNU Kota Medan Jalan Palang Merah No. 80 Kota Medan. Adapun didalam audiensi tersebut Roni Zaldi dkk menceritakan keluh kesahnya atas adanya gugatan pembatalan SK Nazir dirinya dkk di Pengadilan Tata Usaha Medan dan menyampaikan permintaan bantuan hokum kepada PCNU Kota Medan;
Pada hari itu juga Ketua PCNU Drs. H. Sutan Sahrir Dalimunthe MA menerima permintaan bantuan tersebut dan mengarahkan untuk berkonsultasi kepada Lembaga Bantuan Hukum yang dimiliki oleh PCNU. Faisal Ramadhan Harahap SH MKn selaku Ketua LPBH NU Kota Medan mengatakan bersedia mendampingi Roni Zaldi dkk dalam menghadapi gugatan pembatalan Surat Tanda Bukti Nazhir tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Lebih lanjut Faisal, mengatakan akan mengajukan permohonan untuk di ikutsertakan sebagai pihak ketiga yang berkepentingan mewakili Roni Zaldi dkk dalam sengketa di PTUN dan mengajukan Eksepsi error in persona yaitu keberatan atas adanya dugaan orang-orang yang berdomisili diluar Kecamatan Medan Area sebagai domisili Masjid Muslimin Jl Hm Joni, yang ikut menggugat keabsahan Surat Tanda Bukti Pendaftaran Nazhir Nomor: 005/BWI-Kota Medan/VI/2025 yang dikeluarkan oleh Ketua Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Medan, pungkasnya. (FRH)

